Medan, IDN Times — Penumpang Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) nantinya tidak perlu membayar kembali ketika berpindah koridor atau armada selama masih berada dalam satu perjalanan dan tidak keluar dari koridor layanan.
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyiapkan sistem pembayaran nontunai terintegrasi melalui kartu uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Skema ini dirancang agar perjalanan menggunakan BRT lebih sederhana sekaligus menekan beban ongkos penumpang.
BRT Mebidang ditargetkan beroperasi penuh mulai 8 Desember 2026 dengan total 30 bus listrik. Sebelumnya, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba dengan jumlah armada terbatas.
