Medan, IDN Times – Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.
![[BREAKING] Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dinyatakan Bebas](https://image.idntimes.com/post/20260401/upload_8e7dd476a6eb1dbf89a1a4070b8d2dfb_a866a6cb-f40f-45aa-9794-1e2420c367b9_watermarked_idntimes-2.jpg)