IDN Times, Pekanbaru - Praktik illegal logging atau Ilog di Provinsi Riau masih terus terjadi. Hal ini diketahui dari pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Dimana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Kerumutan, yang berada di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah (Kecamatan) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Minggu (1/2/2026).
Atas informasi itu, diterangkan Kombes Pol Ade Kuncoro, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam penyelidikannya, tim tersebut bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal dari kawasan konservasi.
"Hasilnya, tim menemukan dua unit truk di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran. Saat diperiksa, kedua pengemudi truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kayu olahan tersebut," terangnya.
Diketahui, kawasan konservasi adalah wilayah daratan atau perairan yang ditetapkan dan dikelola khusus untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati, ekosistem, serta sumber daya alam secara berkelanjutan. Kawasan ini bertujuan untuk menjaga flora, fauna dan habitat unik agar tidak punah, serta berfungsi sebagai penyangga kehidupan.
