IDN Times, Pekanbaru - Beredar surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sel rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Surat itu menjadi perhatian publik di Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid membantah seluruh tudingan Lembaga Antirasuah kepadanya. Bahkan, ia menyatakan sumpah atas nama tuhan.
Surat yang ditulis tangan oleh Abdul Wahid tersebut, diketahui dibuat dari bilik tahanan KPK dan ditandatangani langsung olehnya. Isinya kemudian beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, terkait dugaan permintaan fee proyek infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2025.
KPK menduga, Abdul Wahid meminta setoran dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dugaan praktik tersebut mencuat setelah adanya penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang nilainya meningkat signifikan. Di internal dinas, praktik itu disebut sebagai 'jatah preman'.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural Pemerintah Provinsi Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), pejabat pengelola anggaran, ajudan, hingga pihak swasta.
Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Diantaranya, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kantor Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), rumah dinas gubernur, rumah pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan Inhu. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan fee atau japrem di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dugaan tersebut muncul pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT.
Pertemuan itu membahas fee dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Semula fee ditetapkan 2,5 persen berdasarkan arahan Gubernur Abdul Wahid melalui Kadis M Arief Setiawan, namun kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Mereka yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan. Lalu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK menemukan adanya tiga kali setoran fee dari Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar, di mana sekitar Rp1 miliar mengalir kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam. Setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dipakai untuk kebutuhan internal dinas. Setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar dan sekitar Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Setoran ketiga ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan OTT. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Abdul Wahid sempat buron sebelum ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya Tata Maulana.
Penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan menemukan mata uang asing setara Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai hasil OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah sempat menghilang, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
