IDN Times, Dumai - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM bank. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS (49) warga Jalan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Tersangka (DS) ditangkap di Kota Pematang Siantar," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Jumat (30/1/2026).
AKBP Angga menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DSS (40), seorang perempuan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai.
"Korban kehilangan uangnya senilai Rp20 juta melalui modus ganjal ATM yang dilakukan tersangka. TKPnya di mesin ATM BRI di ritel Alfamart Bumiayu (Kota Dumai)," terang AKBP Angga.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
