Poster tuntutan Pujakesuma (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Toni Aji Anggoro merupakan terpidana korupsi yang sebelumnya didakwa melakukan pengelolaan dan pembuatan website Desa tahun anggaran 2020 s/d 2023 bertempat di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh. Ia disebut-sebut melakukan korupsi sebesar Rp5,7 juta dari tawaran jasa pembuatan website itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Toni Aji Anggoro sempat dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menuntut Toni Aji Anggoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta.
Namun pada Rabu (28/1/2026) silam, majelis hakim memberikan vonis yang berbeda dari tuntutan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Toni Anggoro dibebaskan dari dakwaan primair JPU. Namun ia tetap divonis dengan dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Toni Aji Anggoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim disusul ketukan palu sidang.