Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beda dengan Topan, Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Dituntut 4 Tahun Bui
Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi Siregar (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi dua ruas jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara, telah bergulir sampai sidang tuntutan. Selain Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, sang bawahan bernama Rasuli Efendi juga telah mendapatkan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum.

Kepala UPTD PUPR Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu dituntut lebih rendah dari Topan Ginting. Meskipun begitu, lewat fakta persidangan terungkap bahwa Rasuli lebih banyak menerima suap dari kontraktor, bahkan mencapai Rp250 juta.

1. Kepala UPTD Gunungtua dituntut 4 tahun penjara

Rasuli Efendi dan Topan Ginting jalani sidang tuntutan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyampaikan tuntutannya kepada Rasuli Efendi Siregar. Kepala UPTD berkepala plontos itu dinyatakan bersalah karena telah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Rasuli memenuhi unsur korupsi telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada dakwaan pertama sesuai Pasal 12 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP," kata Eko Wahyu, Kamis (5/3/2026).

JPU KPK menuntut Rasuli Efendi dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan yang didapatkan olehnya berbeda dengan Topan Ginting selaku terdakwa 1 dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 2 Rasuli Efendi Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rasuli sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari," lanjutnya.

2. JPU KPK ungkap bahwa Rasuli telah mengembalikan uang Rp250 juta lewat sang istri

Eko Wahyu selaku JPU dari KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tuntutan hukuman yang berbeda dengan Topan Ginting ini disebut JPU KPK atas pertimbangan yang komprehensif. Berbeda dengan Topan Ginting yang selalu mengelak, Rasuli alih-alih pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Termasuk membongkar bahwa sang Kepala Dinaslah yang memerintahkannya melakukan kecurangan dalam lelang proyek.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyantuni keluarga, dan terdakwa mengakui kesalahannya," beber Eko.

Rasuli menerima suap Rp250 juta dari kontraktor bernama Akhirun Piliang. Eko Wahyu menyebut bahwa ternyata sang Kepala UPTD Gunungtua telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Rasuli mengembalikan, tapi Topan Tidak ada. Rasuli mengembalikan tanggal 2 Maret 2026 sebesar Rp250 juta melalui istrinya, ya. Sedangkan Topan sendiri memang tidak mengembalikan. Dia juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui perbuatannya," jelas JPU KPK.

3. Rasuli: uang suap sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari dan dibagikan ke anggota

Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi Siregar (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pada sidang sebelumnya, Rasuli Efendi "bernyanyi" dan blak-blakan mengungkap bahwa dirinya hanya diperintahkan sang atasan, Topan Ginting. Dua proyek jalan yang telah masuk di program pergeseran anggaran ini diarahkan agar dimenangkan PT Dalihan Natolu Group milik Akhirun Piliang.

"Saya memerintahkan untuk mencari item-item pekerjaan agar perusahaan yang diarahkan itu bisa menang. Kalau arahan Pak Topan, sih, agar 2 proyek ini dikerjakan Pak Akhirun. Arahan ini disampaikan pada saat saya dipanggil di kantor ESDM Sumut. Iya (bagian dari perintah Topan Ginting)," aku Rasuli.

Cara agar lelang dimenangkan oleh perusahaan Akhirun ialah dengan melakukan "penyesuaian" metode e-katalog. Rasuli sengaja mendesain kuncian item DS3 dan DS4 termasuk dengan volume jalan di e-katalog. Sebab, hanya perusahaan Akhirun lah yang mempunyai item tersebut. Dari aksi kongkalikong ini, Rasuli sudah menerima suap sebesar Rp250 juta.

"Sebagian (uang suap) saya gunakan keperluan pribadi dan mungkin saya bagi juga sama anggota," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team