Serdang Bedagai, IDN Times — Seorang kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum usai diduga menyelewengkan dana kerja sama pertanian. Uang modal sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk usaha tanam ubi, justru diduga tidak disalurkan sesuai kesepakatan.
Dermawan (45), Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, kini resmi ditahan polisi pada Senin (23/2/2026). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mitra usahanya, Sofiah, dalam proyek pertanian seluas 6 hektare.
