Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bayar Utang Pakai Duit Kerjasama Pertanian, Kades di Sergai Ditahan
Ilustrasi Uang Rupiah (Pexel/Ahsanjaya)
  • Dermawan, Kepala Desa Tanjung Harap di Sergai, ditahan polisi karena diduga menyelewengkan dana kerja sama pertanian senilai Rp100 juta dari mitra usahanya, Sofiah.
  • Kasus bermula dari proyek tanam ubi seluas 6 hektare yang disepakati pada Maret 2024, di mana Sofiah sebagai pemodal dan Dermawan sebagai pengelola lahan dengan sistem bagi hasil.
  • Polisi mengungkap hasil panen sekitar 2 hektare digunakan Dermawan untuk membayar utang pribadi kepada Adi Mangun, sehingga korban tidak menerima keuntungan sesuai perjanjian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serdang Bedagai, IDN Times  — Seorang kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum usai diduga menyelewengkan dana kerja sama pertanian. Uang modal sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk usaha tanam ubi, justru diduga tidak disalurkan sesuai kesepakatan.

Dermawan (45), Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, kini resmi ditahan polisi pada Senin (23/2/2026). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mitra usahanya, Sofiah, dalam proyek pertanian seluas 6 hektare.

1. Kerja sama tanam ubi, korban jadi pemodal Rp100 juta

ilustrasi uang lebaran (unsplash.com/Naufal Jajuli)

Kapolres Sergai, Jhon Sitepu, menjelaskan kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu, korban Sofiah dan Dermawan sepakat bekerja sama mengelola lahan ubi di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi.

Dalam perjanjian tersebut, korban berperan sebagai pemodal, sementara Dermawan bertindak sebagai pengelola lahan. Keuntungan usaha disepakati dibagi dua.

"Isi perjanjian bahwa hasil dibagi dua, kemudian korban memberikan modal sebesar Rp 100.000.000," ujar Jhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

2. Sudah panen, korban tidak dibagi keuntungan

Ilustrasi borgol dan uang sebagai simbol kriminalitas dan kasus korupsi. (Pixabay)

Masalah mulai terungkap pada Januari 2025, ketika korban mengetahui bahwa tanaman ubi telah dipanen. Namun, ia tidak menerima bagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, sebagian hasil panen justru tidak diberikan kepada korban.

3. Hasil panen diduga dipakai bayar utang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menemukan bahwa hasil panen dari lahan sekitar 2 hektare digunakan Dermawan untuk melunasi utangnya kepada seseorang bernama Adi Mangun.

"Hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp 51.891.450 karena Dermawan memiliki utang. Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri," ungkap Jhon.

Kini, Dermawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editorial Team