Sidang putusan di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Vonis 20 tahun yang dialamatkan kepada Serma Yonanda ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, pria yang bertugas di Korem 031 Kodim Indragiri Hulu itu dituntut pidana seumur hidup.
“Menimbang, bahwa atas permohonan dari Oditur Militer dalam tuntutannya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, jika dihubungkan dengan ketentuan tindak pidana yang terbukti dalam perkara ini, serta dari apa yang telah diuraikan, serta motivasi dan akibat perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tuntutan Oditur Militer mengenai lamanya pidana masih terlalu berat, oleh karena itu perlu diringankan,” kata Mayor Wiwit.
Bukan hanya itu, tuntutan Oditur Militer mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sebelumnya juga tak disetujui Majelis Hakim. Pidana denda dinilai masih memberatkan terdakwa Serma Yonanda.
“Dalam menjatuhkan pidana denda harus mempertimbangkan pidana dan kemampuan terdakwa untuk membayar pidana tersebut, sebagaimana tercantum pada pasal 68 ayat 4 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak mampu memenuhinya. Dan apabila terdakwa menjalani pidana pengganti atau subsider, maka hal tersebut bertentangan dengan pasal yang dimaksud,” bebernya.