3 tersangka Narkoba Jaringan internasional yang ditangkap di Kota Dumai (IDN Times/ IG dittipid_narkoba_bareskrim)
Pengungkapan di Kota Dumai, merupakan jaringan internasional. Dimana, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama tim gabungan dari Subdirektorat II dan IV Dittipidnarkoba Bareskrim, bersama Satgas NIC.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, dalam pengungkapan ini, operasi bermula dari adanya pergerakan mencurigakan pada transaksi Narkoba jenis sabu, ekstasi dan etomidate dalam skala besar.
"Tim kami melakukan pemantauan intensif setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional," terang Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Dalam pemantauannya, dilanjutkan Brigjen Pol Eko, pihaknya mencurigai dua kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn warna silver dan Toyota Innova warna putih, yang melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Kota Dumai. Saat hendak dihentikan, kedua kendaraan tersebut justru berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Atas hal tersebut, tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur, sehingga salah satu kendaraan hilang kendali dan akhirnya menabrak pohon. Dari dalam mobil itu, tim mengamankan seorang tersangka bernama Aditya Febry Kurniawan alias Adit.
"Upaya pelarian pelaku ini cukup membahayakan, sehingga petugas harus bertindak cepat dan terukur untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikannya itu," lanjut Brigjen Pol Eko.
Usai mengamankan tersangka Adit, tim langsung melakukan pengembangan. Tim kemudian menemukan kendaraan kedua yang telah ditinggalkan di Jalan Lintas Duri–Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam karung.
Dalam pengembangannya, tim bergerak menuju sebuah hotel di Kota Dumai dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya tanpa perlawanan, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah.
Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa ketiga tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswa dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Aditya Febry dan Rachmad Amin berperan sebagai kurir. Sedangkan Riski Trikuncoro perannya sebagai pengendali lapangan.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena para pelaku masih berusia muda dan berstatus pelajar. Mereka direkrut dalam jaringan Narkoba internasional," jelas Brigjen Pol Eko.
Dari tangan ketiga tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16.897,21 gram, ekstasi berlogo LV sebanyak 30.000 butir dan 500 pcs etomidate bermerk Yazuza XL. Selain itu, dua unit mobil yang digunakan untuk para tersangka, sejumlah handphone, serta barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan.