Lahan perkebunan dan peternakan yang berada di kawasan Kampung Tua Tanjung Banun (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Devy menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi kian strategis di Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan berstatus kawasan strategis nasional.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Batam, Bintan, dan Karimun, yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman, turut meningkatkan kebutuhan akan ketersediaan tanah yang terencana dan memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, kompleksitas persoalan pertanahan di daerah tersebut meliputi tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur.
“Kompleksitas ini memerlukan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap sinergi dan dukungan hukum bagi Badan Bank Tanah dapat semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” kata Devy.
Melalui MoU tersebut, kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung pengelolaan tanah negara yang profesional, aman, dan berkelanjutan.