Medan, IDN Times - Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah pada 11 Februari 2026, memperpanjang daftar bencana ekologis yang terus berulang di Sumatra. Di saat yang sama, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk kemudian dikelola oleh BUMN. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang sebelumnya telah dicabut tersebut.
Kebijakan ini memantik pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Alih-alih dianggap sebagai langkah pemulihan ekologis, pengalihan izin tersebut justru dinilai berpotensi menjadi konsolidasi aset negara tanpa perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian, mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial”, kata Uli dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
