Medan, IDN Times - Awal 2026 menjadi catatan kelam bagi situasi hak asasi manusia (HAM) di Sumatra Utara. Dalam 31 hari sepanjang Januari, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat 14 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang tersebar di 8 kabupaten/kota, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 orang.
Data tersebut dinilai bukan sekadar menunjukkan tingginya angka kriminalitas, melainkan sinyal krisis struktural HAM. Temuan paling mencolok adalah dominasi aktor negara dalam berbagai peristiwa tersebut—mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga lembaga peradilan.
Staf Divisi Studi & Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Tommy Sinambela, menegaskan kondisi ini mencerminkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.
“Data Januari 2026 menunjukkan situasi darurat HAM di Sumatera Utara. Ini bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, tetapi krisis struktural. Ketika 64 persen peristiwa melibatkan aparat dan institusi negara, maka ada masalah serius dalam fungsi perlindungan negara terhadap warganya,” ujar Tommy.
Ia menambahkan, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebut perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun data Januari menunjukkan mandat tersebut belum berjalan efektif.
