Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • Anak-anak menjadi korban paling rentan

  • Keterlibatan aparat negara memperparah kondisi

  • Jurnalis juga menjadi kelompok yang disorot

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Awal 2026 menjadi catatan kelam bagi situasi hak asasi manusia (HAM) di Sumatra Utara. Dalam 31 hari sepanjang Januari, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat 14 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang tersebar di 8 kabupaten/kota, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 orang.

Data tersebut dinilai bukan sekadar menunjukkan tingginya angka kriminalitas, melainkan sinyal krisis struktural HAM. Temuan paling mencolok adalah dominasi aktor negara dalam berbagai peristiwa tersebut—mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga lembaga peradilan.

Staf Divisi Studi & Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Tommy Sinambela, menegaskan kondisi ini mencerminkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

“Data Januari 2026 menunjukkan situasi darurat HAM di Sumatera Utara. Ini bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, tetapi krisis struktural. Ketika 64 persen peristiwa melibatkan aparat dan institusi negara, maka ada masalah serius dalam fungsi perlindungan negara terhadap warganya,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebut perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun data Januari menunjukkan mandat tersebut belum berjalan efektif.

1. Anak - anak menjadi korban paling rentan 

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam satu bulan pertama 2026, anak-anak tercatat sebagai kelompok paling terdampak. Setidaknya lima peristiwa dugaan pelanggaran HAM secara langsung menimpa anak, mulai dari kasus anak tertembak peluru nyasar di Belawan, diseret pelaku pencurian di Marelan, hingga kekerasan seksual oleh ayah dan kakek kandung.

Tak hanya itu, sebanyak 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidup akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

“Ketika anak-anak menjadi korban tertembak, kekerasan seksual, hingga kehilangan rumah karena penggusuran, itu menunjukkan sistem perlindungan anak kita sedang runtuh. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran,” kata Tommy.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Konvensi Hak Anak yang mewajibkan perlindungan khusus terhadap anak.

2. Keterlibatan aparat negara memperparah kondisi 

Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Data BAKUMSU menunjukkan empat kasus melibatkan polisi, dua kasus melibatkan TNI, serta sejumlah kasus lain melibatkan ASN, kepala dinas, dan lembaga peradilan.

Bentuk pelanggaran beragam, mulai dari pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa surat, perampasan barang pribadi, hingga pembiaran kekerasan. Dalam satu kasus, seorang advokat yang membela warga mengalami teror dan pembakaran mobil, lalu ketika melapor justru mendapat intimidasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ketika advokat diteror dan tidak mendapatkan perlindungan, itu adalah pelanggaran hak atas keadilan dan bantuan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945,” tegas Tommy.

Menurutnya, keterlibatan aparat dalam 64 persen peristiwa menunjukkan problem serius dalam kontrol dan akuntabilitas kekuasaan.

3. Jurnalis juga menjadi kelompok yang disorot

Ilustrasi jurnalis (pexels.com/Volkan Erdek)

Sepanjang Januari 2026, tercatat lima peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan enam jurnalis menjadi korban. Mereka mengalami pemukulan, ancaman, pelarangan meliput, hingga perusakan kendaraan.

Salah satu kasus terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026, ketika seorang jurnalis berinisial MN dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi.

“Larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, tetapi serangan terhadap demokrasi dan hak publik untuk mengetahui kebenaran,” ujar Tommy.

Kasus penggusuran paksa di Padang Halaban juga menjadi sorotan terbesar bulan ini. Sekitar 300 warga kehilangan tempat tinggal, lahan garapan, dan sumber pangan dalam satu hari. Warga berhadapan dengan ratusan aparat bersenjata dan alat berat tanpa dialog yang bermakna maupun jaminan pemulihan.

Menurut BAKUMSU, peristiwa tersebut tidak hanya melanggar hak atas tempat tinggal, tetapi juga hak atas pangan, penghidupan, rasa aman, dan perlindungan dari intimidasi. Dalam standar HAM internasional, situasi ini memenuhi ciri forced eviction.

BAKUMSU juga menyoroti praktik impunitas, termasuk kasus seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit dengan ratusan juta rupiah namun hanya dijatuhi hukuman percobaan tanpa penahanan. Situasi ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Tommy menegaskan, rangkaian peristiwa sepanjang Januari 2026 menunjukkan krisis legitimasi negara hukum di Sumatera Utara.

“Ketika anak-anak terluka, rumah dihancurkan, pers dibungkam, dan hukum dipelintir untuk melindungi pelaku kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya perlindungan HAM, tetapi fondasi moral dan konstitusional negara itu sendiri,” tutupnya.

Editorial Team