Medan, IDN Times – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah pusat belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Kebijakan yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026), dinilai masih bersifat administratif dan berisiko melanggengkan impunitas.
Menurut BAKUMSU, pencabutan izin seharusnya tidak dipandang sebagai akhir, melainkan pintu masuk bagi pertanggungjawaban negara dan korporasi atas krisis ekologis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
