Momen 5 saksi korupsi disumpah (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka segala aliran dana yang janggal dari Bendahara UPTD Gunungtua. Menariknya, sejak 2023 Irma alih-alih aktif menagih uang kepada kontraktor layaknya seorang debt collector.
"Pernah saya menerima uang dari kontraktor perintah Pak Rasuli. Iya dari PT Dalihan Natolu Group, ditransfer. Ini uang dana pencairan proyek. Iya per-termin, termasuk (retensi) dari awal sampai akhir," kata Irma di sidang saksi.
Ia menyadari bahwa apa yang ia lakukan salah dan tidak berada dalam peta kerja seorang Bendahara. Sebab, diakui olehnya bahwa tugasnya hanya seputar memproses keuangan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Saat dituding oleh JPU bahwa Irma telah menjalankan kerja-kerja seorang pungli, ia malu-malu membantahnya. Irma menjawab bahwa uang yang ia tagih kepada kontraktor hanya untuk biaya transportasi saja.
"Tidak ada aturan resminya, tapi setelah pencairan biasanya rekanan (kontraktor) ada memberikan kepada saya. Bukan pungli Pak. Hanya untuk biaya pengganti transportasi saja, Pak. Nggak selalu setiap termin ada, kalau memang ada dikasih, ya, dikasih, Pak," lanjutnya.
Meskipun Irma mengaku dirinya diberi uang oleh kontraktor, namun JPU menunjukkan bukti sebaliknya melalui jejak digital WhatsApp. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Irma lah yang justru sering menagih uang sebagai jatah dari pencairan dana lewat pengurusan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).