Medan, IDN Times - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi baru saja melakukan pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini diambil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyikapi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi akhir November 2025 lalu.
Dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, ada 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menyikapi keputusan yang diambil pemerintah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Sebab tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
