Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251207-WA0007.jpg
Potret bencana banjir di Aceh Tamiang, salah satu pesantren dikepung gelondongan kayu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi baru saja melakukan pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini diambil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyikapi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, ada 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menyikapi keputusan yang diambil pemerintah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Sebab tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

1. WALHI Sumut: Tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan rawan berhenti di atas kertas

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, mewanti-wanti hal yang tak diinginkan terjadi di samping pencabutan izin 28 perusahaan. Terlebih kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda, Rabu (21/1/2026).

Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.

"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik," lanjutnya.

2. WALHI Sumut minta pemerintah tak hanya cabut izin 28 perusahaan, namun juga pemberian sanksi tegas

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rianda mengatakan bahwa WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.

Di luar sanksi hukum itu, Rianda menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.

"Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.

3. Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat

Potret bencana banjir di Aceh Tamiang, salah satu pesantren dikepung gelondongan kayu (IDN Times/Prayugo Utomo)

WALHI Sumut dalam siaran persnya juga mengingatkan, bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam itu, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah keberulangan bencana ekologis di masa depan.

"WALHI Sumut tak bosan-bosannya menegaskan dukungan terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. WALHI Sumut telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut," kata Direktur Eksekutif WALHI Sumut.

Ia juga menyinggung perkebunan monokultur eukaliptus. Bagi WALHI, pencabutan izin terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu.

"PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an. Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002," rincinya.

Pencabutan izin PT TPL disebut Rianda harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun. Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT TPL dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle.

“Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi," pungkasnya.

Editorial Team