Medan, IDN Times – Banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Sumatra, pada akhir 2025 tidak hanya menghancurkan rumah, sawah, dan kebun warga. Di balik kerusakan fisik itu, muncul krisis yang lebih senyap namun berdampak panjang: kebingungan ribuan debitur soal cicilan kredit di tengah hilangnya sumber penghidupan.
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho menyoroti soal ini. Menurut dia, dalam kondisi kahar (Force Majeure) seperti ini, hukum diuji. Apakah sistem perbankan mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan keadilan sosial bagi korban bencana?
