Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-23 at 8.06.34 PM.jpeg
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho. (Dok Pribadi)

Medan, IDN Times – Banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Sumatra, pada akhir 2025 tidak hanya menghancurkan rumah, sawah, dan kebun warga. Di balik kerusakan fisik itu, muncul krisis yang lebih senyap namun berdampak panjang: kebingungan ribuan debitur soal cicilan kredit di tengah hilangnya sumber penghidupan.

Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho menyoroti soal ini. Menurut dia, dalam kondisi kahar (Force Majeure) seperti ini, hukum diuji. Apakah sistem perbankan mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan keadilan sosial bagi korban bencana?

1. Produksi lumpuh, kredit ikut tersendat

Kondisi pemukiman di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (21/1/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Skala kerusakan akibat banjir bandang di Aceh tergolong masif. Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mencatat sekitar 89 ribu hektare lahan sawah terdampak, dengan lebih dari 27 ribu hektare rusak berat akibat endapan lumpur. Ribuan hektare perkebunan rakyat, khususnya sawit dan kakao di Aceh Timur dan sekitarnya, ikut terendam.

Kerusakan ini menghentikan produksi dan menghilangkan pendapatan masyarakat. Dari sudut pandang hukum, kondisi tersebut menyebabkan debitur kehilangan kemampuan objektif untuk memenuhi kewajiban kreditnya.

“Dalam konteks kredit produktif yang bergantung pada hasil panen dan usaha harian, banjir bandang jelas merupakan peristiwa di luar kendali debitur. Ketika sumber penghasilan lenyap total, tidak adil jika debitur langsung diposisikan sebagai wanprestasi,” kata Agum –sapaan karibnya—kepada IDN Times, Sabtu (24/1/2026).

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pascabencana tidak berhenti pada bantuan darurat, tetapi menjalar ke ranah kontraktual yang menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat.

2. Force majeure bukan alasan lari dari utang

Barang-barang milik santri Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (6/12/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure atau keadaan memaksa/kahar dipahami sebagai peristiwa yang tidak dapat diperkirakan dan menghalangi pelaksanaan prestasi. Banjir bandang berskala luas memenuhi unsur tersebut, terutama bagi kredit berbasis produksi.

Namun dalam praktik perbankan, konsep ini kerap ditafsirkan secara sempit. Debitur tetap dibebani kewajiban normal, meski kondisi telah berubah secara ekstrem. Padahal, selain force majeure, situasi pascabencana juga memunculkan kondisi hardship—perubahan keadaan yang merusak keseimbangan kontrak.

“Force majeure bukan berarti utang hapus. Ia adalah dasar hukum untuk menyesuaikan kewajiban agar kontrak tetap adil dan relevan. Hukum kontrak tidak hanya bicara kepastian, tetapi juga kepatutan dan itikad baik,” ungkapnya.

Potensi inflasi pangan pascabencana memperparah tekanan. Pendapatan hilang, sementara biaya hidup dan produksi justru meningkat. Jika kewajiban kredit tetap ditagih secara normal, maka risiko ketidakadilan kontraktual sulit dihindari.

3. Relaksasi kredit penting bagi debitur dan bank

ilustrasi kredit rekening koran (pexels.com/Ahsanjaya)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hampir Rp400 triliun kredit di wilayah Sumatera terdampak bencana. Angka ini menegaskan bahwa persoalan kredit pascabencana bukan hanya masalah individu, tetapi juga risiko sistemik bagi perbankan.

Relaksasi dan restrukturisasi kredit yang diberikan OJK menjadi instrumen hukum preventif untuk mencegah lonjakan kredit bermasalah (NPL). Kebijakan ini memberi ruang bagi bank untuk menyesuaikan kewajiban debitur tanpa langsung mengklasifikasikan kredit sebagai macet.

“Relaksasi kredit justru melindungi bank. Pendekatan yang terlalu kaku seperti penagihan agresif atau eksekusi jaminan sering kali memperburuk kualitas aset dan memicu konflik sosial,” ungkapnya.

Pengalaman di lapangan menunjukkan sebagian besar debitur terdampak tidak berniat menghindari kewajiban. “Mereka hanya membutuhkan waktu dan kepastian untuk memulihkan usaha sebelum kembali membayar,” pungkasnya.

Editorial Team