Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari (instagram.com/@tobapulplestari)

Medan, IDN Times - Lembaga pegiat lingkungan Auriga Nusantara melaporkan,  PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan. Perusahaan yang berbasis di Sumatra Utara itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemeneterian Kehutanan. 

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan di kawasan hulu Tapanuli yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan hutan serta membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Antara lain, temuan pembangunan jaringan jalan, perambahan ilegal, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundonong dan Kolang. 

1. Dilaporkan dengan tudingan pembukaan lahan secara ugal-ugalan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli. (Dok. Kemenhut)

Dalam  keterangan resminya, Auriga Nusantara mengungkap analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025. Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi.

Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan. 

TPL menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. 

"Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal. Kemudian ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat.” Kata Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara dalam keterangannya. 

2. Kerusakan hutan memperparah banjir dan longsor di Sumut

Warga melintas di area rumah yang terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September - Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Auriga menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin. “Dalih pihak ketiga tidak menghapus kebijakan korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya," kata Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni. 

3. PT TPL dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Kehutanan

Foto udara kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Berdasarkan sejumlah temuan di lapangan, Auriga Nusantara melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Auriga menilai ketentuan tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga Nusantara mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Auriga meminta agar seluruh fakta di balik dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli dibuka secara transparan kepada publik.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Roni.

Auriga menilai penanganan serius diperlukan agar kerusakan hutan tidak terus berulang dan menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas.

Editorial Team