Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat menangis histeris saat menceritakan kronologi kematian suaminya di tangan security PT Agrinas Palma Nusantara. (Dok: ARMI)
Pada 1 Juli 2026, menurut ARMI, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan di sistem peradilan militer. Mereka meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan sistem peradilan umum dan militer.
Argumen tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pada Pasal 170 ayat (1), tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang berada di lingkungan peradilan umum dan militer diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.
“Pengecualiannya, apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara diperiksa di peradilan militer. Penyidikannya dilakukan bersama oleh penyidik dan polisi militer di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer,” katanya.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, juga menyatakan prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ARMI menilai perkara Buana Delly semestinya tidak langsung dialihkan ke sistem peradilan militer hanya karena yang bersangkutan merupakan prajurit aktif.