Komisariat Wilayah (Komwil) I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Adapun 24 rekomendasi hasil Raker Komwil I Apeksi, yakni sebagai berikut:
1. Apeksi mendorong Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan relaksasi alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang bersifat objektif, terukur, dan adaptif bagi daerah yang mengalami keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kerusuhan, konflik, dan kondisi luar biasa lainnya, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya, termasuk penyediaan instrumen pembiayaan pembangunan daerah yang lebih fleksibel dan ramah fiskal, guna mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana.
2. Apeksi perlu memperjuangkan kebijakan penguatan kerja sama antar pemerintah, khususnya antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota, dalam rangka penanganan dan pengendalian banjir, terutama pada aspek operasional dan pemeliharaan sungai yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, agar penanganannya lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan di tingkat daerah.
3. Apeksi mendorong Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan yang melindungi, menjaga, dan memulihkan fungsi kawasan konservasi dan lingkungan hidup, sebagai upaya strategis dalam meminimalisasi risiko bencana ekologis serta potensi bencana sosial yang berdampak langsung terhadap wilayah perkotaan dan masyarakat.
4. Apeksi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk tim respons cepat darurat bencana lintas daerah, yang dilengkapi dengan peralatan, sumber daya manusia, serta dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN, guna meningkatkan kecepatan, efektivitas, dan koordinasi penanganan bencana antar wilayah.
5. Apeksi merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan fiskal melalui instrumen perpajakan atau pungutan khusus bagi perusahaan dan pihak swasta yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana, dengan skema pembagian hasil yang lebih proporsional kepada daerah tempat beroperasi maupun daerah yang berpotensi terdampak, sebagai alternatif sumber pendanaan penanganan kondisi darurat bencana.
6. Dalam hal penanganan dampak perubahan iklim dan kebencanaan, Pemerintah Pusat diharapkan memperkuat dukungan terhadap daerah dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana, pendanaan lingkungan, dan penguatan ketahanan wilayah perkotaan.
7. Dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar berkeadilan, Pemerintah Pusat diharapkan memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, khususnya di daerah dengan keterbatasan fiskal dan wilayah dengan tantangan geografis.
8. Penataan Regulasi dan Kewenangan (Evaluasi Regulasi Pusat-Daerah): Meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan yang dinilai kurang berpihak atau menyulitkan daerah, terutama terkait sinkronisasi aturan (tumpang tindih kewenangan).
9. Optimalisasi OSS & SIPD: Pemerintah kota meminta penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar lebih ramah pengguna (user-friendly) dan tidak menghambat izin investasi di daerah.
10. Penguatan Ekonomi dan Layanan Publik (Fokus Green & Smart City): Pemerintah pusat didorong untuk lebih intensif memfasilitasi kota-kota menuju paradigma baru sebagai greencity, smartcity, dan friendly city.
11. Perlindungan Sosial & Kesehatan: Meminta jaminan kelanjutan dan peningkatan cakupan layanan dasar (kesehatan dan pendidikan) melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berpihak pada daerah.
12. Dukungan UMKM: Meminta kebijakan pusat yang lebih proaktif memfasilitasi produk UMKM daerah, terutama melalui pendampingan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
13. Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan (Evaluasi Tata Ruang Terintegrasi): Menekankan pentingnya evaluasi tata ruang agar pembangunan kota terintegrasi dan tidak kumuh. Sinergitas Proyek Strategis Nasional (PSN): Pemerintah kota meminta dilibatkan lebih awal dalam perencanaan proyek strategis pusat agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah perkotaan.
14. Penguatan SDM dan Birokrasi (Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik): Masukan agar pusat terus mendukung rebranding layanan publik di daerah agar lebih modern dan cepat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
15. Apeksi mendorong pemerintah pusat melalui BNPB untuk memiliki gedung Pusat Pengendalian Operasi (PusdalOps), gudang/pos logistik pendukung (minimal 2 unit/provinsi), serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.
16. Apeksi mendorong Pemerintah Pusat (Kemendagri) untuk melakukan sinkronisasi dan keselarasan program penanggulangan bencana berdasarkan nomenklatur dari tingkat pusat hingga daerah (kab/kota).
17. Apeksi mendorong komitmen seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Kota Tangguh Bencana, dengan menyiapkan dokumen wajib terkait kebencanaan (KRB, RPB, JITUPASNA, RENKON, RKPB, R3P, dll).
18. Apeksi mendorong Pemerintah Pusat (BNPB) untuk menyelenggarakan pelatihan mitigasi bencana secara terpusat sesuai dengan potensi bencana di setiap daerah masing-masing.
19. Apeksi mendorong komitmen seluruh kepala daerah untuk mewujudkan kota tangguh bencana dengan menjadikan dokumen kajian risiko bencana dan dokumen rencana penanggulangan bencana sebagai acuan dalam meningkatkan ketangguhan kota terhadap bencana.
20. Apeksi mendorong agar pemerintah pusat melakukan transformasi dan penguatan kelembagaan di tingkat nasional melalui penguatan status kelembagaan BNPB menjadi kementerian sehingga lebih memperkuat koordinasi lintas sektoral, kewenangan, pengambilan kebijakan, serta optimalisasi penanganan bencana secara nasional.
21. Apeksi mendorong agar kepala daerah lebih memperhatikan/keberpihakan kepada program dan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebagai upaya pengurangan risiko dampak bencana melalui peningkatan anggaran pada BPBD.
22. Apeksi mendorong pemerintah pusat agar gaji PPK dibayarkan menggunakan APBN seperti pembayaran gaji PNS tanpa mengurangi alokasi TKD kabupaten/kota.
23. Apeksi mendorong pemerintah pusat agar pajak penerangan jalan (PPJ) dibayarkan oleh PLN dengan menggunakan pola seperti opsen pajak kendaraan bermotor di mana peruntukan pajak ke daerah ditetapkan berdasarkan persentase dari jumlah tagihan yang dibayarkan oleh masyarakat.
24. Apeksi mendorong pemerintah pusat agar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) peruntukan kabupaten/kota dibayarkan menggunakan pola seperti opsen pajak kendaraan bermotor.