Seorang pelamar sedang ikut wawancara kerja di stand PT MBG. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Masih dalam penjelasannya, dari belanja Kementerian dan Lembaga pada APBN tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.1.510,55 triliun dimana 78 persen atau Rp1.177,56 triliun dialokasikan untuk 10 kementerian dan Lembaga dimana Badan Gizi Nasional mendapatkan porsi terbesar Rp.268 Triliun, Kemenhan Rp187 Triliun, Kepolisian Rp146 Triliun, KemenPU Rp119 Triliun, Kemenkes Rp114 Triliun, Kemenag Rp89 Triliun, Kemensos Rp84 Triliun Kemendikti Saintek Rp62 Triliun, Kemendikdasmen Rp57 Triliun dan Kemenkeu Rp.52 Triliun.
"Dari kacamata politik anggaran terlihat memang arahnya lebih prioritas program MBG dan justeru soal pendididikan didalamnya ada komponen guru honor justeru mendapat alokasi yang lebih sedikit," ucapnya.
Untuk itu, menurut Elfenda ada beberapa catatan penting yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Yakni:
Penataan prioritas anggaran harus kembali pada prinsip keadilan, keberpihakan, dan dampak langsung kepada masyarakat.
Pemerintah perlu menyusun roadmap afirmatif yang jelas dan terukur bagi guru honorer, terutama yang sudah lama mengabdi.
Setiap kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya disertai analisis kebutuhan yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Pemerintah perlu menghindari kebijakan yang berpotensi menciptakan kesan adanya “kelas prioritas” dalam pelayanan aparatur negara.
Selain itu, menurutnya jika kebijakan semacam ini terus dijalankan tanpa sensitivitas sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas anggaran, tetapi juga legitimasi moral pemerintah.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, dan guru honorer adalah aktor utamanya. Mengabaikan kesejahteraan mereka sama saja dengan melemahkan fondasi masa depan. Pemerintah perlu menempatkan keadilan kepada guru honorer sebagai bagian dari roh utama kebijakan, bukan sekadar efisiensi administratif. Tanpa itu, kebijakan yang secara hukum sah bisa menjadi cacat secara etik dan sosial," pungkasnya.