Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pihaknya kini sudah menangkap tiga pelaku. Dua di antaranya merupakan pelaku utama pembegalan, sementara satu orang sebagai penadah.
"Adapun inisialnya yang pertama, AR, dia ini salah satu residivis yang serupa pada tahun 2024. Dia juga berperan sebagai joki sekaligus eksekutor yang membacok kaki korban. Kedua adalah tersangka inisial DS, berperan membawa kabur kendaraan skuter milik korban tadi. Ketiga, yaitu tersangka AS, ini adalah pelaku yang membeli sepeda motor hasil kejahatan," terang Rosef.
Komplotan ini disebutnya memiliki pola yang terstruktur. Ada yang bertugas sebagai penyedia tempat berkumpul, senjata tajam, hingga eksekutor di lapangan. Polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya dan pemilik motor yang digunakan dalam aksi pembegalan.
"Motor korban terjual di pasar gelap, yaitu di black market media sosial seharga Rp3,2 juta. Terhadap para pelaku ini, kita terapkan pasal 49 ayat 2 huruf a, huruf c, tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan juga pasal yang kita terapkan adalah pasal 591 KUHP pidana tahun 2023 tentang penadahan barang kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," pungkasnya.