Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Begitu ke luar dari ruangan persidangan, Amsal langsung disambut kerabat dan keluarganya. Sang istri, Lovia langsung memeluk suaminya yang sempat ditahan selama 131 hari. Penahanan Amsal ditangguhkan pada 31 Maret 2026, setelah dijamin oleh DPR RI.
“Pulang ke rumah, saya ingin berkumpul dengan keluarga. Saya ingin menikmati masakan istri saya,” ujar Amsal
Dia pun menegaskan tidak akan kapok, meski menjadi korban kriminalisasi. Dia akan tetap menjadi kreator konten yang mempromosikan Kabupaten Karo.
“Saya mau menyatakan, saya bangga menjadi videografer. Saya bangga menjadi pejuang ekonomi kreatif. Saya bangga menjadi anak muda Tanah Karo. Saya akan tetap mempromosikan daerah tempat kelahiran saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.