Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Heroik IRT Gagalkan Pelaku Jambret Berakhir Terjatuh dan Terseret
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Tuti Hutabarat, seorang ibu rumah tangga di Medan, menjadi korban jambret dua pria saat mengendarai motor dan mengalami luka di kepala serta wajah akibat terjatuh dan terseret.
  • Kedua pelaku berinisial MY dan HR ditangkap warga setelah gagal kabur usai korban menabrakkan diri ke motor mereka di Jalan Simpang Halat–AR Hakim.
  • Polisi mengungkap kedua pelaku adalah residivis kasus serupa dan kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan proses hukum lanjutan setelah mendapat perawatan medis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Tuti Hutabarat (41 tahun). Kala melintas di jalan raya mengendarai sepeda motor, ia tiba-tiba dijambret dua orang pemuda.

Akibatnya korban terjatuh dan terseret dari sepeda motornya. Ia mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat terbentur aspal dan kini mendapat perawatan intensif di Rumah terdekat. Sementara kedua pelaku saat itu juga ditangkap oleh petugas berwajib.

1. 2 pelaku jambret ditangkap usai gagal menjambret

ilustrasi jambret, begal, perampok (freepik)

Insiden yang terjadi di Jalan Raya Simpang Halat dan AR. Hakim ini dibenarkan oleh Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin. Pihaknya kini telah menangkap 2 orang pelaku jambret yang membuat korbannya luka-luka.

“Telah diamankan 2 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian atau jambret. Peristiwa terjadi pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Yaqin, Senin (16/3/2026).

Aksi ini viral di media sosial lantaran sang korban yang merupakan ibu rumah tangga itu terjatuh dan terseret. Sementara kedua pelaku juga ikut terjatuh. Momen ini membuat warga sekitar berang dan mengejar pelaku.

“Identitas tersangka yang diamankan mereka adalah MY 35 tahun dan HR 34 tahun. Mereka warga di Jalan Pasar Merah Kecamatan Medan Denai,” lanjutnya.

2. Aksi heroik korban menabrakkan diri ke dua pelaku jambret

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Yaqin menjelaskan bagaimana insiden itu bisa terjadi. Mulanya, korban yang bernama Tuti Hutabarat itu tengah melintas namun tiba-tiba diberhentikan dengan paksa.

“Korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bromo Kecamatan Medan Area namun tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dari belakang. Mereka mengambil paksa (jambret) gelang milik korban,” ungkap Yaqin.

Saat itu juga kedua pelaku tancap gas dan kabur. Sementara korban tak tinggal diam. Ia bergegas mengejar pelaku sebisanya.

“Korban berteriak ‘rampok’ sambil mengejar para pelaku. Tepat di Jalan Simpang Halat – AR. Hakim, korban menabrakkan diri ke motor pelaku,” bebernya.

3. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya

ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Aksi ini spontan membuat mereka terjatuh. Korban mengalami luka-luka begitu pula dengan para pelaku jambret.

“Banyak warga yang ikut mengejar pelaku juga hingga keduanya berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke polsek Medan Area. Dikarenakan kedua pelaku mengalami luka-luka karena terjatuh, petugas membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan Medis terlebih dahulu,” ungkap Yaqin.

Atas tindakannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan pernah melakukan aksi serupa.

“Tersangka HR mengakui pernah melakukan jambret HP di Jalan Menteng pada tahun 2021 lalu dan dipenjara selama 3,5 Tahu. Sementara tersangka MY mengakui pernah melakukan jambret HP di Jalan Mandala Bypass pada Tahun 2014 dan dipenjara selama 2,5 tahun, juga pernah melakukan jambret dompet di Jalan Pasar 7 Tembung pada bulan November 2025,” pungkasnya.

Editorial Team