ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)
Aksi ini spontan membuat mereka terjatuh. Korban mengalami luka-luka begitu pula dengan para pelaku jambret.
“Banyak warga yang ikut mengejar pelaku juga hingga keduanya berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke polsek Medan Area. Dikarenakan kedua pelaku mengalami luka-luka karena terjatuh, petugas membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan Medis terlebih dahulu,” ungkap Yaqin.
Atas tindakannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan pernah melakukan aksi serupa.
“Tersangka HR mengakui pernah melakukan jambret HP di Jalan Menteng pada tahun 2021 lalu dan dipenjara selama 3,5 Tahu. Sementara tersangka MY mengakui pernah melakukan jambret HP di Jalan Mandala Bypass pada Tahun 2014 dan dipenjara selama 2,5 tahun, juga pernah melakukan jambret dompet di Jalan Pasar 7 Tembung pada bulan November 2025,” pungkasnya.