Supryanto menjelaskan bahwa penangkapan ikan yang melanggar aturan berpotensi menimbulkan berbagai dampak ekologis, seperti penurunan populasi ikan hingga terganggunya proses regenerasi.
“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.
Selain pengawasan, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penangkapan ikan. Saat ini pemerintah provinsi juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyebut sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin usaha sektor kelautan dan perikanan diterbitkan melalui sistem OSS.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 perubahan izin administrasi SIUP yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut.