Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada 35 Kali Kasus Pelemparan Batu Kereta Api di Sumut pada 2025
KAI Divre I Sumut melarang vandalisme dan meminta warga untuk menghindari ngabuburit di Jalur KA (Dok. KAI Divre I Sumut)
  • KAI Divre I Sumatera Utara mengajak masyarakat menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan menekan aksi vandalisme dan memperkuat sinergi demi keamanan transportasi publik

  • Masyarakat diimbau tidak beraktivitas atau ngabuburit di jalur rel karena area tersebut berisiko tinggi dan melanggar aturan keselamatan perkeretaapian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melarang tindakan vandalisme dan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.
  • Who?
    Anwar Yuli Prastyo, Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta menegaskan sanksi bagi pelaku pelemparan batu terhadap kereta.
  • Where?
    Kegiatan dan imbauan ini berlangsung di wilayah operasional PT KAI Divre I Sumatera Utara yang mencakup sejumlah jalur rel aktif di Provinsi Sumatera Utara.
  • When?
    Imbauan disampaikan pada bulan Ramadan tahun 2025, setelah tercatat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api sepanjang tahun berjalan.
  • Why?
    Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah bahaya bagi penumpang dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan maupun risiko kecelakaan akibat aktivitas warga di jalur rel.
  • How?
    KAI melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat, memberikan peringatan hukum berdasarkan KUHP Pasal 194 dan UU No.23 Tahun 2007, serta mengajak warga menjauhi area rel aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama.

Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.

1. Sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatra Utara

KAI Divre I Sumut melarang vandalisme dan meminta warga untuk menghindari ngabuburit di Jalur KA (Dok. KAI Divre I Sumut)

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatra Utara. Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi.

“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” ujar Anwar.

2. Warga diminta untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel

KAI Divre I Sumut melarang vandalisme dan meminta warga untuk menghindari ngabuburit di Jalur KA (Dok. KAI Divre I Sumut)

KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain melakukan Tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

“Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambahnya.

3. Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko

KAI Divre I Sumut melarang vandalisme dan meminta warga untuk menghindari ngabuburit di Jalur KA (Dok. KAI Divre I Sumut)

Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta.

“Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” pungkas Anwar.

Editorial Team