Dapur Makan Bergizi Gratis Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat. (RM.id/Dwi Pambudo)
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika salah seorang korban bernama Arif Dermawan mendapat informasi lowongan kerja MBG dari temannya, Fahmi, di Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Keduanya kemudian mendatangi rumah seorang warga bernama Santi yang disebut mengetahui detail lowongan tersebut.
Santi menjelaskan bahwa pekerjaan itu berasal dari Mustafa, dengan job desk sebagai petugas keamanan di dapur MBG Teluk Mengkudu.
"Lalu pelapor di suruh Santi untuk menyiapkan berkas dan uang sebesar Rp 500.000," ujar Binrod.
Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang tersebut kepada Santi yang kemudian diberikan kepada Mustafa. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tak kunjung ada.
"Pelapor lalu menanyakan kepada Santi tentang pekerjaan tersebut dan di jawab 'tanya saja langsung ke Pak Mustafa'. Lalu pelapor menghubungi pelaku, tetapi nomor korban di blokir," kata Binrod.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Mustafa kemudian ditangkap dan kini ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHP pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.