Banda Aceh, IDN Times – Aceh mengakhiri masa tanggap darurat bencana setelah dua bulan pasca banjir menerjang pada 26 November 2025 lalu. Pasca itu, Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Langkah ini diambil sebagai langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat terdampak bisa segera kembali ke kehidupan normal.
Penetapan status tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melalui rapat koordinasi virtual pada Kamis malam (29/1/2026). Status transisi ini direncanakan berlangsung selama 90 hari ke depan, sebagai jembatan dari masa tanggap darurat menuju tahap pemulihan total.
“Kami menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Muzakir Manaf.
