Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Pemilik Ponpes di Deli Serdang Ditahan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Polrestabes Medan menetapkan pemilik Ponpes Al Mudzakir berinisial AMR sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati di bawah umur sejak November 2024.
  • Penyelidikan mengungkap pelaku sering memperlihatkan video porno kepada korban dan melakukan aksi cabul di area tertutup seperti dapur serta kamar mandi pesantren.
  • Ponpes Al Mudzakir diketahui tidak memiliki izin resmi, dan AMR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan memastikan pemilik Pondok Pesantren Al Mudzakir berinisial AMR (31 tahun) di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang jadi tersangka kasus pencabulan. Beberapa waktu lalu saat ditangkap, ia nyaris diamuk massa yang geram dengan aksi cabulnya sejak tahun 2024 itu.

Belakangan terungkap bahwa korban pencabulan pemimpin Ponpes ini bukan hanya satu orang saja. Usai didata oleh polisi, total sebanyak 5 santriwati di bawah umur yang menjadi korbannya. 1 di antaranya telah ia setubuhi beberapa kali.

1. Total ada 5 santriwati yang menjadi korban pencabulan pemilik Ponpes

Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan penahanan ini. Pemilik Ponpes berinisial AMR atau lebih akrab disapa Abi, telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

"Di mana korbannya adalah 5 santriwatinya. Ada 1 yang disetubuhi, dan kemudian ada 4 yang dilakukan pencabulan. Kasus ini sudah kita lakukan analisis psikologi dan pengembalian terkait hak-hak bagi korban. Kita koordinasi dengan PPA, Dinas terkait. Sudah valid karena sudah kita lakukan uji visum," kata Bayu, Sabtu (21/2/2026).

Pemilik Ponpes itu disebut Kasat Reskrim sudah memiliki istri. 5 santriwati itu dicabuli saat sang istri keluar belanja kebutuhan dapur pesantren.

"Pelaku melakukannya pada saat si istri belanja kebutuhan dapur pondok pesantren. Selain disetubuhi, ada yang mengaku dicium, dipeluk, diraba area sensitif, dan dipangku. Kejadian terungkap karena adanya salah satu santri yang memohon kepada orang tuanya untuk berhenti dab keluar dari pondok tersebut, karena mengalami tindak persetubuhan," lanjutnya.

2. Santriwati korban pencabulan kerap disuguhi video porno di dalam Ponpes

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Peristiwa pencabulan ini disebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan dilakukan tersangka sejak bulan November 2024. Belakangan terungkap bahwa aksi pencabulan terjadi karena pemilik Ponpes kerap terpapar video porno.

"Dan motif melakukan pencabulan atau persetubuhan ini karena sering melihat video porno. Santri-santri tersebut pun diperlihatkan video porno, sehingga pada saat melakukan pencabulan, mereka sebelumnya sudah melihat video porno," ujar Bayu.

Aksi tidak senonoh sang pimpinan Ponpes ini dilakukan di 2 tempat. Bayu merincikan bahwa tempat tersebut adalah kamar mandi dan dapur yang berada di tempat tertutup.

"Modus operandi yang dilakukan pemilik pesantren adalah dengan merayu anak-anak tersebut dengan cara meminjamkan handphone miliknya yang berisi video-video porno. Sehingga dengan rayuan tersebut, tersangka mengatakan sayang dan menawarkan hubungan seperti hubungan suami istri. Inilah ajaran yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

3. Pemilik Ponpes terancam hukuman 15 tahun penjara

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bayu membenarkan bahwa Ponpes Al Mudzakir ini tidak berizin. Bahkan warga yang mengamuk telah merobohkan pagar-pagarnya yang terbuat dari seng.

"Hasil dari penyidikan yang kita lakukan dan kita berkoordinasi dengan Departemen Keagamaan, bahwa pondok pesantren tersebut belum memiliki izin sampai dengan sekarang. Karena itu, operasionalnya bisa dikatakan ilegal," terangnya.

Pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi sejauh ini. Termasuk para santriwati yang menuntut ilmu di Ponpes tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara yang menyeret nama pemilik Ponpes segera dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

"Karena ada persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka kami mengenakan pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 subsider pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di mana hukuman tersebut paling lama15 tahun penjara dan denda Rp200 juta maksimal denda Rp5 miliar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team