Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan penahanan ini. Pemilik Ponpes berinisial AMR atau lebih akrab disapa Abi, telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
"Di mana korbannya adalah 5 santriwatinya. Ada 1 yang disetubuhi, dan kemudian ada 4 yang dilakukan pencabulan. Kasus ini sudah kita lakukan analisis psikologi dan pengembalian terkait hak-hak bagi korban. Kita koordinasi dengan PPA, Dinas terkait. Sudah valid karena sudah kita lakukan uji visum," kata Bayu, Sabtu (21/2/2026).
Pemilik Ponpes itu disebut Kasat Reskrim sudah memiliki istri. 5 santriwati itu dicabuli saat sang istri keluar belanja kebutuhan dapur pesantren.
"Pelaku melakukannya pada saat si istri belanja kebutuhan dapur pondok pesantren. Selain disetubuhi, ada yang mengaku dicium, dipeluk, diraba area sensitif, dan dipangku. Kejadian terungkap karena adanya salah satu santri yang memohon kepada orang tuanya untuk berhenti dab keluar dari pondok tersebut, karena mengalami tindak persetubuhan," lanjutnya.