Medan, IDN Times – Nama Serma Yonanda Agusta (39 tahun) sejak Mei 2025 telah mencuat ke publik atas aksinya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Prajurit TNI Korem 031 Kodim Indragiri Hulu itu nekat mengotaki penjemputan narkoba di Pelabuhan Tanjungbalai untuk diantarkan ke luar provinsi.
Ia tak berdaya setelah aksi licinnya ini ketahuan petugas berwajib. Bahkan, kasus penyelundupan narkotika ini telah bergulir di persidangan. Senin (9/3/2026) Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan sepakat memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap sang Sersan Mayor.
IDN Times mencatat sedikitnya ada 5 fakta persidangan yang menyeret nama Serma Yonanda Agusta. Salah satunya adalah ia yang terungkap nekat mengonsumsi narkotika bersama teman-temannya di dalam mobil sepanjang perjalanan.
