Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Fakta TNI Selundupkan 40 Kilogram Sabu hingga Divonis 20 Tahun
Serma Yonanda jalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Nama Serma Yonanda Agusta (39 tahun) sejak Mei 2025 telah mencuat ke publik atas aksinya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Prajurit TNI Korem 031 Kodim Indragiri Hulu itu nekat mengotaki penjemputan narkoba di Pelabuhan Tanjungbalai untuk diantarkan ke luar provinsi.

Ia tak berdaya setelah aksi licinnya ini ketahuan petugas berwajib. Bahkan, kasus penyelundupan narkotika ini telah bergulir di persidangan. Senin (9/3/2026) Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan sepakat memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap sang Sersan Mayor.

IDN Times mencatat sedikitnya ada 5 fakta persidangan yang menyeret nama Serma Yonanda Agusta. Salah satunya adalah ia yang terungkap nekat mengonsumsi narkotika bersama teman-temannya di dalam mobil sepanjang perjalanan.

1. 40 Kg sabu-sabu dijemput dari Tanjungbalai Sumut menuju ke Pekanbaru

Sidang putusan Serma Yonanda, hakim vonis 20 tahun penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fakta persidangan ini diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto. Sabu seberat 40 kilogram dijemput Serma Yonanda dari Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara.

“Bahwa bentuk kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta di sidang, memiliki unsur kesalahan berupa kesengajaan. Dari rangkaian fakta tersebut, terungkap bahwa terdakwa tidak hanya sekadar mengetahui, melainkan secara aktif menghendaki pengambilan dan pengangkutan narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju Pekanbaru,” kata Mayor Wiwit, Senin (9/3/2026).

Pada proses penjemputannya, Serma Yonanda menghubungi rekannya bernama Kevin (saksi 7) dan memberikan perintah agar berangkat mengambil sabu-sabu tersebut yang siap jadi dalam jumlah besar. Kemudian mempercepat pelaksanaan perintah tersebut dan meminta uang jalan melalui transfer sebesar Rp3 juta kepada Kevin.

Serma Yonanda terus memantau pergerakan Kevin dan Abdillah (saksi 8) melalui komunikasi WhatsApp untuk memastikan proses pengambilan berjalan. Hingga pada akhirnya narkotika jenis sabu-sabu itu telah berada dalam penguasaan Kevin.

“Terdakwa juga telah melanjutkan koordinasi, ketika saksi Kevin menyampaikan bahwa jumlah barang ternyata lebih banyak daripada rencana awal. Bahkan mereka membahas secara rinci pembagian pembayaran yang menunjukkan adanya penerimaan dan keberlanjutan kehendak atas perbuatan dimaksud,” lanjut Hakim Wiwit.

2. Selama di perjalanan, Serma Yonanda nyabu bareng teman di dalam mobil

Sidang putusan di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tak sampai di situ saja, terungkap fakta lain yang tak kalah menarik. Ternyata Serma Yonanda mengonsumsi narkotika jenis sabu selama perjalanan. Dan aksi tersebut dilakukannya di dalam mobil.

“Fakta lain dalam pemeriksaan, bahwa terdakwa membeli dan mengonsumsi sabu-sabu selama perjalanan bersama saksi 10, saudara Eka Saputra di dalam mobil Innova warna hijau. Hal ini semakin menegaskan pengetahuan terdakwa mengenai objek yang dibicarakan serta hubungannya dengan peredaran narkotika,” beber Mayor Wiwit.

Fakta ini mempertegas bahwa apa yang Serma Yonanda lakukan bukan tergolong kelalaian, melainkan dilakukan dengan secara sadar dengan tujuan tertentu. Sehingga unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dinyatakan terpenuhi.

“Terdakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama saksi saudara Eka Saputra sebanyak 10 kali hisap, dengan pemakaian yang masing-masingnya sebanyak 2 kali hisap selama di perjalanan dari Pekanbaru. Di dalam mobil Innova warna hijau, mereka mengonsumsi sabu tujuannya untuk kesenangan pribadi, dan tujuan membuat badan terdakwa segar, menghilangkan rasa kantuk selama perjalanan,” rinci Wiwit.

3. Ada motif ekonomis dalam penyelundupan sabu 40 kilogram

Ilustrasi narkotika (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Terkuak pula bahwa motif ekonomi memicu terjadinya tindak pidana narkotika. Bahkan Serma Yonanda, dan temannya bernama Kevin serta Abdillah, berniat bagi-bagi untung.

“Bahwa motivasi tujuan terdakwa berdasarkan fakta persidangan, khususnya ada di perbuatan motivasi ekonomis. Terdakwa sejak awal melakukan pelaksanaan pengambilan, pengangkutan, kemudian memberikan uang jalan melalui transfer. Setelah barang diberikan, lalu dilakukan persentase pembayaran upah di antara terdakwa, saksi 7, dan saksi 8,” terang Mayor Wiwit.

Dari rangkaian tersebut, Mayor Wiwit mengatakan bahwa motif utama terdakwa adalah memperoleh keuntungan atau manfaat material dari pelaksanaan pengambilan dan pengangkutan narkotika itu.

“Dari fakta tersebut menunjukkan tujuan terdakwa bukan sekedar komunikasi melainkan tujuan yang konkret, yaitu memastikan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diambil dari lokasi pengambilan di wilayah Tanjungbalai, dan dibawa menuju Pekanbaru. Sehingga barang tersebut berada dalam penguasaan jaringan yang terlihat atas kehendak dan kendali terdakwa,” jelas Hakim Ketua.

4. Pola penyelundupan jarak jauh jadi modus aksi Serma Yonanda

Serma Yonanda jalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, disebut Hakim menunjukkan perbuatan yang memang sudah direncanakan. Bahkan sejak tanggal 26 Mei 2025, terdapat pula inisiatif memulai komunikasi yang mengarah pada persiapan dan penetapan waktu pelaksanaan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, cara modus operandi terdakwa melakukan tindak pidananya dapat dibaca sebagai pola penyelundupan jarak jauh dengan memakai pelaksanaan lapangan, pembiayaan, dan koordinasi teknis,” tutur Hakim Wiwit.

Serma Yonanda melakukan tindak pidana ini alih-alih tidak dengan membawa sendiri narkotika tersebut. Melainkan dengan menyuruh dan mengarahkan saksi 7 serta saksi 8 melalui komunikasi WhatsApp. Serma Yonanda kemudian memfasilitasi pelaksanaan tersebut dengan mengirim uang jalan melalui transfer ke rekening, memantau pergerakan pelaksanaan dengan menanyakan posisi perjalanan, serta menelaah tahap eksekusi dengan meminta konfirmasi ketika barang sudah di tangan.

“Ia juga menindaklanjuti laporan perolehan barang. Setelah barang diperoleh, terdakwa tetap berperan aktif lalu konfirmasi kelanjutan mengenai jumlah barang dan pembagian pembayaran sehingga rangkaian tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana dilakukan melalui pola perintah, memfasilitasi, pengawasan, dan pengendalian atas pengambilan serta pengangkutan. Sampai akhirnya barang ditemukan saat penindakan oleh aparat,” sebut Wiwit.

5. Aksi Serma Yonanda mencedarai citra institusi

Sidang putusan Serma Yonanda, hakim vonis 20 tahun penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Majelis hakim memandang perbuatan penguasaan dan pengangkutan narkotika golongan 1 dalam jumlah besar ini, sebagai perbuatan yang sangat tercela dan mengancam kehidupan umum, rasa aman publik, dan masa depan generasi muda.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat karena gerakan memutus rantai peredaran, dan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana,” kata Hakim Wiwit.

Ia menjelaskan bahwa Serma Yonanda membuat semakin berkembangnya narkotika jenis sabu-sabu yang beredar di masyarakat. Sehingga dapat mengancam masyarakat.

“Dan perbuatan terdakwa juga berakibat telah mencemarkan nama baik institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat, di tengah masyarakat yang saat ini berperang melawan peredaran gelap narkotika guna mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team