Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kiri) dan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar (IDN Times/ istimewa)
Terkait dengan 3 polisi yang terlibat Narkoba itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses tindak pidana umumnya, sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ya, kami pastikan ketiga oknum anggota polisi, yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH. Ini tak main-main, kami pecat," kata AKBP Fahrian, Kamis (22/1/2026).
Ia menerangkan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran Narkoba. Hal itu dikarenakan letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk Narkoba dari luar negeri. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat.
AKBP Fahrian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran Narkoba, termasuk bila melibatkan anggota Polri.
"Ya, kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Karena ini sudah mencorenf institusi Polri," terangnya.
Sedangkan kasus penipuan yang dilakukan Aipda BS, Polda Riau telah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah Aipda BS terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Aipda BS dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri terkait tindak pidana penipuan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Yang bersangkutan, dengan pangkat terakhir Aipda, telah diputus melalui sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berjalan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kombes Pol Pandra.
Mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau itu menyampaikan, bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Sesuai arahan Kapolda Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak secara tegas, profesional dan transparan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.