Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Pelaku Jaringan Prostitusi Online Anak di Medan Ditangkap Polisi
Foto tersangka prostitusi online (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Polrestabes Medan menangkap empat pelaku jaringan prostitusi online yang mengeksploitasi dua anak berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat dan telah beroperasi selama enam bulan.
  • Kedua korban awalnya direkrut untuk bekerja di rumah makan, namun kemudian dipaksa melayani pelanggan pria; keduanya berlatar belakang keluarga broken home dan putus sekolah.
  • Empat pelaku berinisial EL, B, RRN, dan IS memiliki peran berbeda dalam jaringan ini; mereka dijerat pasal 419 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Dua perempuan yang masih berumur 15 tahun di Medan menjadi korban eksploitasi sang atasan. Mulanya, mereka bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan. Namun, keadaan berubah ketika mereka diperintah untuk melayani kebutuhan seksual pelanggan pria.

Keduanya merupakan anak broken home yang ditinggal kerja orang tua di perantauan. Mereka semakin mudah dihasut sampai enam bulan lamanya. Hingga pada akhirnya jaringan ini dibongkar oleh pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti.

1. Polrestabes Medan tangkap 4 pelaku prostitusi online, pekerjakan 2 anak umur 15 tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, membenarkan penangkapan itu. Ada 4 orang pelaku yang mereka ciduk, salah satunya adalah sang bos.

"Kita melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, kita mengamankan empat orang. Sedangkan korban daripada tindak pidana ini ada dua orang," kata Adrian, Rabu (13/5/2026).

Ia membeberkan bahwa kedua korban masih berumur 15 tahun. Tindak pidana prostitusi dilakukan melalui aplikasi MiChat. Di sana, foto keduanya disebarluaskan.

"Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan. Para pelaku ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Medan," lanjutnya.

2. Mulanya anak di bawah umur disuruh bekerja sebagai penjaga rumah makan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis dan Kanit PPA Iptu Dearma (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma, menambahkan bahwa kedua korban direkrut. Bukan sebagai pekerja seks, mulanya mereka ditawari bekerja di rumah makan.

"Korban berkenalan melalui aplikasi IG, kemudian direkrut untuk ikut bekerja. Awalnya bekerjanya itu menjaga tempat makan. Kemudian terakhir jadi prostitusi. Kedua korban ini saling kenalan, satu kampung di daerah Percut Seituan. Jadi, di situ direkrut, dijanjikan untuk bekerja, cuma akhirnya bekerjanya melayani pelanggan laki-laki secara seksual," jelas Dearma.

Latar belakang keduanya merupakan anak broken home dan sudah putus sekolah. Orang tuanya meninggalkan mereka bekerja ke Malaysia.

"Sudah kami melakukan pendampingan psikologis supaya dia tidak kembali ataupun mengulangi perbuatannya, kemudian kami lakukan fasilitas untuk pengecekan kesehatan," beber Dearma.

3. Ini peran 4 pelaku, salah satunya sebagai bos dan mucikari

Foto tersangka prostitusi online (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat didalami oleh Polrestabes Medan, 4 pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun lebih. Dan korbannya bukan hanya 2 anak di bawah umur ini saja.

"Hasil interogasi, anak bisa melayani dua sampai tiga pelanggan pria, dan itu satu hotel bisa digunakan untuk lima kali melayani. Per-30 menit untuk melayani itu dapat Rp350.000, dibagi dua, atau pun dia dapat Rp150.000. Selebihnya itu diambil oleh yang mempekerjakan orang ini. Itu dibagi biaya hotel, kemudian alat mandi, ataupun yang lain-lain," rinci Dearma.

4 pelaku masing-masing berinisial EL, B, RRN, dan IS. EL merupakan bos yang mempekerjakan anak di bawah umur, tersangka B bertugas mencari pelanggan pria bersama IS, sementara pelaku RRN ditugaskan untuk mengantar-jemput anak di hotel.

"Satu hari tetap sama hotel. Besoknya ganti lagi gitu, hitungan satu hari untuk sewa. Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 419 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editorial Team