Mengantar anak sekolah atau sekadar berkeliling sore menggunakan sepeda motor sudah menjadi bagian dari keseharian banyak keluarga termasuk di Sumatera Utara. Namun, sebuah pertanyaan yang sering muncul dan menjadi diskusi di kalangan orang tua adalah sebenarnya bolehkah kita membonceng anak dengan posisi di depan?
Menanggapi hal tersebut, PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mencoba berbagi sudut pandang yang lebih mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama. Melalui semangat Satu Hati, Indako Honda mengajak para orang tua untuk melihat kembali risiko di balik kebiasaan menempatkan buah hati di posisi depan saat berkendara.
Secara aturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106, sepeda motor sejatinya diperuntukkan bagi maksimal dua orang. Namun lebih dari sekadar aturan, ada faktor perlindungan buah hati yang perlu menjadi pertimbangan utama bagi orang tua untuk beralih membonceng anak di posisi belakang.
Mengapa posisi depan kurang disarankan? Yuk simak:
