IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan pengrusakan fasilitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Riau.
"Bekerjasama dengan Satgas TP2 (Tim Percepatan dan Pemulihan) TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-undang Konservasi SDA dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama," ucap Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, Rabu (21/1/2026).
Orang nomor dua di Polda Riau itu mengatakan, dari 9 tersangka, 6 orang diantaranya terlibat kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Ke 6 tersangka itu berinisial BS, HS, JS, HP, DB dan SS. Keenamnya ditangkap atas peristiwa yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk dalam kawasan TNTN.
Sedangkan kasus konservasi SDA, ada 3 orang tersangka, yang berinisial HN, BA dan HP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai secara ilegal lahan yang masuk dalam kawasan TNTN.
