Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
120 PMKS Terjaring di Medan, Dinsos Tegaskan Pembinaan Tanpa Sanksi
Dinsos Medan menangkap manusia silver di Simpang Jalan Brigjend Katamso-Pemuda (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
  • Satpol PP Medan menjaring 120 PMKS dalam penertiban rutin April-September 2026, melalui 174 kegiatan di sejumlah ruas jalan utama kota.
  • Mayoritas yang terjaring adalah gelandangan dan pengemis; data juga mencatat ODGJ, manusia badut, serta pengamen pada periode Juli-September.
  • Satpol PP bertugas menertibkan, sementara Dinas Sosial mendampingi orang terlantar melalui rumah singgah, penelusuran keluarga, dan rujukan ke UPT Panti Gepeng tanpa sanksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April hingga September 2026

Satpol PP Kota Medan mencatat 120 PMKS terjaring dalam penertiban rutin.

April hingga Juni 2026

Satpol PP melaksanakan 87 kegiatan penertiban dan menjaring 65 gelandangan serta pengemis.

April

Sebanyak 30 kegiatan penertiban menjaring 7 orang.

Mei

Sebanyak 25 kegiatan penertiban menjaring 3 orang.

Juni

Sebanyak 32 kegiatan penertiban menjaring 55 orang.

Juli hingga September 2026

Satpol PP kembali melaksanakan 87 kegiatan penertiban dengan total 55 orang terjaring.

Juli

Sebanyak 30 kegiatan menjaring 4 gelandangan dan pengemis, 1 ODGJ, 1 manusia badut, serta 2 pengamen.

Agustus

Sebanyak 25 kegiatan penertiban menjaring 23 ODGJ.

September

Sebanyak 32 kegiatan penertiban menjaring 55 orang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kota Medan menjaring 120 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam penertiban rutin selama April hingga September 2026. Penanganan lanjutan dilakukan melalui pembinaan tanpa pemberlakuan sanksi oleh Dinas Sosial.
  • Who?
    Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban, sementara Dinas Sosial Kota Medan mendampingi orang terlantar. Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Medan Mariance menjelaskan alur penanganan dan rujukan.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di Kota Medan, antara lain di Jalan Gunung Krakatau, Gatot Subroto, Dr. Mansyur, Jamin Ginting, Brigjen Katamso, Masjid Raya, dan S.M. Raja.
  • When?
    Penertiban dilakukan pada periode April hingga September 2026. Satpol PP mencatat 87 kegiatan pada April–Juni dan 87 kegiatan lagi pada Juli–September.
  • Why?
    Penertiban dilakukan terhadap PMKS, terutama gelandangan dan pengemis. Dinas Sosial mendampingi orang terlantar untuk penelusuran keluarga serta pembinaan apabila diperlukan.
  • How?
    Satpol PP menjaring PMKS dalam operasi rutin. Orang terlantar dibawa ke rumah singgah, ditelusuri keluarganya, lalu dirujuk ke UPT Panti Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumatra Utara bila keluarga tidak ditemukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Satpol PP di Medan menemukan 120 orang di jalan dari April sampai September 2026. Mereka banyak yang mengemis dan tidak punya rumah. Ada juga orang sakit jiwa, manusia badut, dan pengamen. Dinas Sosial membantu mencari keluarga mereka. Kalau keluarga tidak ada, mereka dibawa ke tempat pembinaan. Mereka tidak diberi hukuman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan PMKS di Medan menunjukkan pendekatan yang menempatkan pendampingan dan pembinaan sebagai prioritas. Pembagian peran antara Satpol PP dan Dinas Sosial memungkinkan penertiban diikuti penelusuran keluarga, layanan rumah singgah, serta rujukan pembinaan bagi mereka yang membutuhkan, tanpa pemberlakuan sanksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mencatat sebanyak 120 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring dalam penertiban rutin pada periode April hingga September 2026.

Data tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Kegiatan Penertiban, Pembinaan, dan Pengawasan PMKS di Kota Medan yang disusun oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon.

1. Angka didominasi Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan

4 manusia silver dan pengamen diamankan Satpol PP Madiun/ IDN Times/ Riyanto

Pada periode April hingga Juni 2026, Satpol PP melaksanakan 87 kegiatan penertiban dengan total 65 orang terjaring, seluruhnya merupakan gelandangan dan pengemis. Rinciannya, April 30 kegiatan dengan 7 orang, Mei 25 kegiatan dengan 3 orang, dan Juni 32 kegiatan dengan 55 orang.

Sementara pada Juli hingga September 2026, Satpol PP kembali melaksanakan 87 kegiatan dengan total 55 orang terjaring. Rinciannya, Juli 30 kegiatan dengan hasil 4 gelandangan dan pengemis, 1 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 1 manusia badut, dan 2 pengamen. Agustus 25 kegiatan dengan 23 ODGJ, serta September 32 kegiatan dengan 55 orang terjaring.

Lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Gunung Krakatau, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Jamin Ginting, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Masjid Raya, hingga Jalan S.M. Raja.

2. Tugas penertiban berada pada Satpol PP sedangkan Dinas Sosial melakukan pendampingan

Total 12 orang pengamen dan pengemis berhasil diamankan Satpol PP Ponorogo/ IDN Times/ Istimewa

Terkait tindak lanjut penanganan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance, menjelaskan bahwa tugas penertiban berada pada Satpol PP, sedangkan Dinas Sosial melakukan pendampingan.

"Kalau yang menangkap Satpol PP, tugas penertiban itu tugasnya di Satpol PP. Kami ini pendampingan manakala pengemis itu adalah orang terlantar," ujar Mariance.

3. Alur penanganan dimulai dari rumah singgah hingga rujukan ke UPT Panti Gepeng milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara

Penertiban pengamen manusia silver di lampu merah bawah plyover Banjarmasin.

Dia menjelaskan, apabila yang terjaring merupakan orang terlantar, pihaknya akan melakukan penelusuran keluarga. Jika keluarga tidak ditemukan, yang bersangkutan akan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara melalui UPT Panti Gelandangan dan Pengemis untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

"Kalau orang terlantar kita lakukan penelusuran keluarga dan kalau tidak ditemukan kita rujuk ke Dinas Sosial Provinsi Sumut, ada panti jompo. Tugas kita seperti itu, tidak ada sanksi. Kita tidak ada pemberlakuan sanksi," kata Mariance.

Menurut dia, alur penanganannya dimulai dari rumah singgah, kemudian dilakukan penelusuran keluarga, dan jika tidak ditemukan keluarga, akan dirujuk ke UPT Panti Gepeng milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

"Kita kan penanganan rumah singgah, penanganan selanjutnya seperti itu," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article