Kadisdik Provinsi Riau Erisman Yahya (IDN Times/ IG pendidikan_riau)
Terkait dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Erisman Yahya menerangkan, pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah agar tidak ada lagi menahan ijazah siswa/siswi.
"Sebetulnya sekarang ini sudah tidak ada lagi kasus menahan ijazah di sekolah SMA/SMK negeri. Karena kita sudah peringatkan sekolah agar tidak ada lagi penahanan ijazah dengan alasan apapun," kata Erisman.
Jika pun ada ijazah yang belum diambil, Erisman meminta agar masyarakat segera mengambil ke sekolah dan pihaknya memastikan sekolah akan menyerahkannya.
"Jadi pada prinsipnya tak ada sekolah menahan ijazah. Adapun data yang dirilis Ombudsman itu merupakan ijazah lama-lama, ijazah tahun 2004 ke bawah yang tidak diambil alumni. Kita juga tak tahu kenapa tak diambil, mungkin yang bersangkutan sudah pindah atau mohon maaf ada yang sudah meninggal dunia," ucapnya.
Erisman tak menampik saat ini kasus penahan ijazah terjadi di sekolah swasta. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan Riau belum lama ini.
"Kemungkinan kasus penahanan ijazah yang terjadi sekarang itu di sekolah swasta yang banyak. Ada juga di pesantren, karena sekolah boarding. Mereka menahan ijazah karena siswa ada tunggakan," sebutnya.
"Karena itu, kita juga mengimbau sekolah swasta untuk tidak menahan ijazah siswa. Jika pun masalah administrasi yang belum diselesaikan siswa, bisa dibicarakan. Karena Baznas Riau juga siap membantu bagi siswa kurang mampu untuk mengambil ijazah yang ditahan. Namun tentu tidak semuanya bisa dibantu Baznas, karena tidak mungkin semua tunggakan siswa dipenuhi jika jumlahnya puluhan juta. Tapi intinya bisa dibantu, sesuai syarat dan ketentuan Baznas Riau," sambungnya.