Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Barang Ilegal Rp1,83 Miliar di Aceh Dimusnahkan, Rokok hingga Iphone
Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,83 miliar, Rabu (23/9/2026). Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.467.472 batang rokok ilegal, 58 unit telepon genggam atau iPhone, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, produk kesehatan, minuman mengandung etil alkohol, serta barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Kantor Kanwil DJBC Aceh, Kota Banda Aceh. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sejumlah kantor Bea Cukai di Aceh sejak semester II 2025 hingga 2026.


1. Potensi kerugian negara Rp1,38 miliar

Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan total perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut mencapai Rp1.839.122.700.

Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.387.321.090.

“Adapun perkiraan total nilai barang sebesar 1.839.122.700 rupiah serta potensi kerugian negara sebesar 1.387.321.090,” kata Rizki kepada awak media.

Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan terbagi dalam dua kelompok, yakni barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan barang hasil penindakan cukai.


2. Ada 1,46 juta batang rokok ilegal dan 58 iPhone

Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk barang hasil penindakan kepabeanan, terdapat pakaian bekas sebanyak 137 potong, dua pak dan empat koli, suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan sebanyak 12 kotak, enam kaleng minuman suplemen kecantikan, 203 potong kosmetik, dan 58 unit telepon genggam.

Total nilai barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307.592.000. Seluruhnya merupakan barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara barang hasil penindakan cukai memiliki nilai sekitar Rp1.531.530.700. Barang tersebut terdiri dari 1.467.472 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12.250 mililiter, dan 29 lembar pita cukai.

Sebagian rokok ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai serta Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Rokok yang ditindak merupakan rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.


3. Bea cukai ajak masyarakat laporkan barang ilegal

Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Rizki mengatakan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Dia mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang ilegal.

“Partisipasi masyarakat dan sinergi antar instansi menjadi pondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.


Curated For You

Editorial Team

Related Article