Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan iphone di Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Untuk barang hasil penindakan kepabeanan, terdapat pakaian bekas sebanyak 137 potong, dua pak dan empat koli, suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan sebanyak 12 kotak, enam kaleng minuman suplemen kecantikan, 203 potong kosmetik, dan 58 unit telepon genggam.
Total nilai barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307.592.000. Seluruhnya merupakan barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara barang hasil penindakan cukai memiliki nilai sekitar Rp1.531.530.700. Barang tersebut terdiri dari 1.467.472 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12.250 mililiter, dan 29 lembar pita cukai.
Sebagian rokok ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai serta Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Rokok yang ditindak merupakan rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.