Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023). (Dok. IDN Times)
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Nias Utara, sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2017. Kawasan konservasi yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan ini memiliki 29.230,85 hektare ini dan zona inti seluas dua persen dari total luas kawasan.
Dalam konsultasi publik kali ini, KKP Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya diusulkan akan memiliki zona inti seluas 433,31 hektare atau sebesar 24,23 persen dari total luas ekosistem target konservasi.
“Melalui revisi zonasi ini, kami berharap adanya tindaklanjut untuk membentuk dan menempatkan Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD), kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), pembentukan lembaga pengelola di tingkat desa, sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Nias Utara”, ungkap Sabar Jaya Telaumbanua, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
Dalam merancang revisi pengelolaan zonasi KKP Sawo Lahewa, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara didukung oleh Konservasi Indonesia untuk melaksanakan berbagai kajian.
“Pemerintah bersama Konservasi Indonesia telah melakukan survei biofisik dan survei sosial ekonomi masyarakat, baik di dalam maupun di luar KKP Sawo Lahewa, pada bulan September lalu. Hasil kajian ini menjadi referensi kita bersama dalam merancang revisi zonasi ini,” ungkap Teuku Youvan, Sundaland Program Director Konservasi Indonesia.
Berdasarkan hasil survei biofisik yang dilakukan, Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa memiliki nilai penting dalam mendukung dan menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun.