Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara resmi menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Alasannya, masukan perubahan dari PKS tidak diakomodir.
Namun demikian, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, mereka sangat berkomitmen memberantas kejahatan seksual. Oleh sebab itu, PKS ingin ada perubahan nama RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
"Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa, bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler, yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri," tegas Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2).
Berikut sederet alasan PKS menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.