Ilustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)
Pasangan tersebut kini telah diserahkan ke pihak Polres Langsa, pada Jumat (10/9/2021) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alasan dilimpahkan ke pihak kepolisian dikarenakan Dinas Syariat Islam Kota Langsa tidak memiliki tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dalam kasus ini, dikatakan kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, hanya pria saja yang bisa dijerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sebab, pasangan perempuan dianggap masih di bawah umur.
"Yang agak menjadi masalah saat ini, pasangannya, si perempuan masih di bawah umur sehingga harus berkoodinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," kata Asmanuddin.
YouTuber berinisial MJ itu dijelaskan Asmanuddin, dijerat Pasal 26 Qanun Jinayat tentang Ikhtilat (bercumbu) dengan anak di bawah umur. Bunyi pasal itu adalah:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Meskipun demikian, pihaknya bakal mengenakan yang MJ dengan Pasal 23 Tentang Khalwat dan Pasal 33 Tentang Zina.
Bunyi Pasal 23 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.
Bunyi Pasal 33 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina,
diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.