Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam melakukan seruan penolakan PSN Rempang Eco-City (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).

Pengurus YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, keputusan tersebut dianggap mencerminkan pola kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penetapan tersangka ini muncul pasca serangkaian kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024, di mana tim keamanan PT MEG menyerang tiga lokasi di Rempang, yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor.

Dalam insiden tersebut, delapan warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang dan trauma akibat serangan. Warga juga menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara terorganisasi dengan metode terukur dan terencana.

"Kami menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi untuk memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka," kata Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (25/1/2025).

1. Penetapan tersangka warga versus PT MEG

Seruan penolakan PSN Eco City oleh masyarakat Pulau Rempang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Alih-alih memberikan perlindungan kepada warga, pada 18 Januari 2025 Polresta Barelang menetapkan tiga warga sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Menurut laporan YLBHI, insiden bermula ketika warga menangkap seorang anggota tim keamanan PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.

Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan. Sebaliknya, pelaku berhasil dibebaskan oleh kelompoknya sebelum kembali menyerang warga.

"Kami telah meminta ke Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk meninjau ulang status penetapan tersangka dan mencabutnya karena ini nyata kriminalisasi," ungkap Edy.

Upaya konfirmasi telah disampaikan IDN Times kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, namun hingga saat ini tidak mendapati tanggapan.

2. Kritik terhadap Polresta Barelang dan pemerintah setempat

Editorial Team