Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).
Pengurus YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, keputusan tersebut dianggap mencerminkan pola kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penetapan tersangka ini muncul pasca serangkaian kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024, di mana tim keamanan PT MEG menyerang tiga lokasi di Rempang, yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor.
Dalam insiden tersebut, delapan warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang dan trauma akibat serangan. Warga juga menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara terorganisasi dengan metode terukur dan terencana.
"Kami menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi untuk memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka," kata Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (25/1/2025).