YLBHI: Perpres 78/2023 Hadiah Jokowi ke BP Batam untuk Tangani Rempang

Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Husum Indonesia (YLBHI) berama Tim Advokasi Nasional Untuk Rempang menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 (78/2023) adalah hadiah pemerintah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelum pergantian rezim.
Perpres 78/2023 adalah peraturan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Yayasan Lumbaga Bantuan Husum Indonesia (YLBHI) menilai, penerbitan Perpres 78/2023 ini merupakan hadiah oleh rezim kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam penanganan kasus agraria di Pulau Rempang.
“Belakangan ini kita sangat akrab dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan sistem pengadaan tanah dengan kepentingan umum, sekarang muncul Perpres baru namor 78 tahun 2023, jadi ada dua nomenklatur. Munculnya Perpres ini di momen-momen akan berakhirnya masa kepemimpinan Jokowi kami yakini ini hanya sebagai Perpres bancakan saja, bancakan Jokowi. Seperti hadiah dari Jokowi ke BP Batam di akhir masa jabatannya," kata Anggota Divisi Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, Jumat (22/12/2023).
Hal itu diungkapkannya karena Perpres 78/2023 secara umum mengatur dua hal, antara lain mengatur perubahan kewenangan Gubernur kepada pengelola Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan mengatur terkait mekanisme relokasi.
1. Dasar hukum relokasi masyarakat sebelum adanya Perpres 78/2023 dipertanyakan
Penerbitan Perpres 78/2023 beberapa waktu lalu juga dinilai janggal oleh YLBHI bersama Tim Advokasi Nasional untuk Rempang. Pasalnya, pihaknya mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh BP Batam dalam melakukan relokasi masyarakat Pulau Rempang sebelum terbitnya Perpres 78/2023.
"Ini yang kami pertanyakan, apa dasarnya BP Batam dalam menangani dampak sosial sebelum keluarnya Perpres ini, karena di Perpres 62/2018, kewenangan itu ada di Gubernur dan jelas apa yang sudah dilakukan BP Batam itu perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Tidak hanya itu, perbuatan BP Batam dalam menangani dampak sosial di Pulau Rempang sebelum adanya Perpres 78/2023 ini dinilai pihaknya masuk ke dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau sudah penyalahgunaan kewenangan, biasanya itu pintu masuk korupsi, jadi kami khawatir juga jika nantinya terjadi pergantian rezim, BP Batam dapat terseret kasus korupsi. Maka dari itu Perpres 78/2023 ini adalah langkah rezim saat ini untuk mengantisipasi BP Batam masuk ke dalam dugaan korupsi," tegasnya.