Kabel listrik yang selama ini diinstal di Medan terlihat semrawut. IDN Times/Doni Hermawan
Tidak hanya induksi kabel saja yang harus diperhitungkan pemerintah dalam mengerjakan hal tersebut. Namun kontruksi tanah juga harus di hitung.
“Kontruksi tanah juga harus dihitung, tanah ini bisa diukur dengan alat ukur namanya Earth Testers. Tanah ini punya tahanan tanah, nanti larinya ke sistem pembumian kemudian larinya ke sistem petanahan ini grounding. Badan standar untuk ketenagalistrikan itu ada Persyaratan Umum Intalasi Listrik (PUIL) 2000 yang sudah diamandemen tahun 2011 di situ jelas bahwasanya tahanan tanah untuk listrik yang lebih bagus itu lebih kecil atau =5 Ohm," kata Faisal.
"Selain tanah itu kita harus ukur, kita juga harus desain tanah ini memang layak untuk ditanam dikabel, kalau dari PUIL yang lebih kecil atau =5 Ohm adalah tanah rawa, tanah yang berair. Kemudian kita lihat lagi kontruksi kabel ini tidak boleh air. Jadi kita harus cari tanah yang lembab. Selain itu kabel untuk jenis listrik ini minimal dengan kode NYY dan untuk kabel yang ditanam ditanah itu HBY , NHGY,” jelasnya.