Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia

Langkat, IDN Times - Tiga pria bertopeng dan mengenakan lobe dihadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada anak kandung Terbit Rencana Perangin-angin yakni Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022). Masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Adapun identitas ketiga saksi bernama Heru Pratama Gurusinga, Trinanda Ginting, Suherman alias Herman.
1. Saksi mengakui, hari pertama Sarianto tiba sudah mendapat penganiayaan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, mengetuk palu menandai sidang dibuka untuk umum, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain hadirnya pria bertopeng menggunakan lobe yang terus didampingi petugas LPSK. Pemandangan lain yang terlihat dari sidang sebelumnya adalah diperketatnya penjagaan yang dilakukan personil Brimob.
Saksi pertama yang dimintai keterangan untuk membuka tabir kelam adalah Heru, dilanjuti dengan saksi Trinanda, dan terakhir saksi Suherman. Mereka (ketiganya) diketahui mantan penghuni kerangkeng karena kecanduan narkotika jenis sabu.
"Saya masuk kerangkeng pada tanggal 11 Januari 2021, masuk karena narkoba," kata Heru saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Heru mengatakan, hari pertama Sarianto tiba di kerangkeng sudah mengalami penganiayaan. "Saya mendengar, di hari pertama dipukul menggunakan selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. Selang biasa di bawah bangku depan kereng satu dan satu lagi di bawah TV," kata Heru.