Saksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Sedangkan saat Sarianto tewas, Suherman mengaku dirinya sedang kerja di pabrik kelapa sawit. "Saya kerja pergi pukul 07.30 WIB, pulang pukul 19.30 WIB. Saya gak lihat Sarianto saat dimasukkan ke kolam. Dan Saya pulang sudah banyak orang disekitar kereng. Rajes bilang, cepat-cepat di kereng ramai, Sarianto meninggal. Karena Rajes yang mengantar pergi dan pulang ke pabrik. Saya pun gak melihat jenazah Sarianto. Dari teman-teman infonya kalau Dewa pelakunya," papar Suherman.
Soal barang bukti selang yang diamankan penyidik dan yang digunakan untuk memukul Sarianto Ginting, ketiga saksi kompak mengatakan jika, bukan selang itulah yang digunakan. Menurut saksi Trinanda, jika selang yang dipakai saat memukul Sarianto sudah dibuang.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, ketua majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti. "Gimana kedua terdakwa. Betul yang dikatakan saksi tadi. Kalian mendengar sendiri kan," tanya majelis hakim.
Terdakwa Dewa dan Hendra pun membantah kesaksian dari ketiga saksi. Mereka mengaku tidak semua benar dan hanya memeriksa denyut nadi saja. "Tidak benar semua keterangan saksi yang mulia, yang benar meriksa denyut nadi," sahut Dewa.
Sementara Hendra, malah mengakui tidak mengetahui. "Tidak tau yang mulia," sambung Hendra Surbakti.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan. Persidangan lanjutan akan kembali digelar pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. "Baik, karena semua keterangan saksi sudah didengarkan. Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan," tegas majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Sidang sendiri terbagi tiga berkas dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.