Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi makan (IDN Times/Mardya Shakti)

Langsa, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Langsa menggerebek warung nasi milik warga yang menjajakan makanan di pagi hari saat bulan puasa kepada umat Islam, pada Rabu (19/4/2023). Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, warung yang terletak di kawasan Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, itu milik seorang warga keturunan Tionghoa, berinisial YU (58).

1. Aktivitas berjualan telah lama dipantau petugas

Ilustrasi Satpo PP mengumpulkan barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Sat Pol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, aktivitas di warung tersebut telah lebih dulu dipantau oleh tim.

Lokasi yang terletak di lorong tepat belakang toko tersebut kemudian, dagangan milik warga nonmuslim itu dijaja begitu saja tanpa ditutup. Selain itu, merek juga melayani pembeli dari umat muslim.

Padahal, dikatakan Rizky, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa telah mengeluarkan maklumat terkait aturan berjualan bagi nonmuslim selama puasa atau Bulan Ramadan. 

“Berdasarkan analisis intel dari WH yang sudah memantau beberapa hari. Karena sudah lengkap unsurnya makanya kita turun ke lapangan,” kata Rizky, saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/4/2023).

“Memang alasan dia jualannya untuk nonmuslim, pada kenyataannya banyak nonmuslim yang membeli. Di situ juga ada satu orang laki-laki muslim yang membeli,” imbuhnya.

2. Diselesaikan secara mediasi, tempat usaha bakal ditutup selama 20 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di