Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasa

Langsa, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Langsa menggerebek warung nasi milik warga yang menjajakan makanan di pagi hari saat bulan puasa kepada umat Islam, pada Rabu (19/4/2023). Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, warung yang terletak di kawasan Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, itu milik seorang warga keturunan Tionghoa, berinisial YU (58).
1. Aktivitas berjualan telah lama dipantau petugas
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Sat Pol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, aktivitas di warung tersebut telah lebih dulu dipantau oleh tim.
Lokasi yang terletak di lorong tepat belakang toko tersebut kemudian, dagangan milik warga nonmuslim itu dijaja begitu saja tanpa ditutup. Selain itu, merek juga melayani pembeli dari umat muslim.
Padahal, dikatakan Rizky, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa telah mengeluarkan maklumat terkait aturan berjualan bagi nonmuslim selama puasa atau Bulan Ramadan.
“Berdasarkan analisis intel dari WH yang sudah memantau beberapa hari. Karena sudah lengkap unsurnya makanya kita turun ke lapangan,” kata Rizky, saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/4/2023).
“Memang alasan dia jualannya untuk nonmuslim, pada kenyataannya banyak nonmuslim yang membeli. Di situ juga ada satu orang laki-laki muslim yang membeli,” imbuhnya.