Medan, IDN Times - Sejumlah warga jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara meminta keringanan denda listrik Musala Al-Ikhlas yang selama ini menjadi tempat mereka beribadah. Hal ini setelah adanya razia dari tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibatnya pihak musala dikenakan denda Rp24 juta.
Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut sejak sepekan lalu, ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah. Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.
Kemudian petugas tim OPAL mengklaim adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik. "Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.
Nama Amin yang dimaksud merupakan warga dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada zamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.
Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.