AM kemudian ditahan dan diserahkan ke Polda Sumut berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas dia mengaku membawa sabu itu atas pesanan Ibas warga Tanjung Balai.
Sementara, Ibas memesannya melalui Iwan yang tinggal di Malaysia. AM mendapat upah sebesar Rp5 juta jika sampai mengantar sabu itu kepada Iwan. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, jika dilihat dari bungkusnya, AM penyelundup narkoba amatiran.
"Bungkusannya kurang rapi. Itu bisa pecah di dalam,” jelas Hendri.
Kata Hendri, cara seperti ini sangat berpotensi membuat nyawa AM melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya. “Kemungkinan, dia tidak tau bahwa ini bisa mengancam nyawanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM melanggar dua undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika. Dia diancam pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dia juga diancam pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," pungkas Hendri.