Seruan penolakan PSN Eco City oleh masyarakat Pulau Rempang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dari sisi lingkungan dan hak masyarakat adat, Manajer Kampanye dan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli menjelaskan, penggusuran paksa di Rempang memperpanjang konflik agraria dan mengancam kehidupan warga.
"Penggusuran ini bukan sekadar kehilangan rumah, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat. Perusakan kebun dan rumah warga tanpa musyawarah adalah pelanggaran HAM," kata Ahlul.
Ia juga mengkritik pendekatan pembangunan PSN Rempang Eco-City yang lebih menekankan investasi ketimbang perlindungan atas hak warga. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional, dan melibatkan investasi dari perusahaan asal Tiongkok, Xinyi Group.
Tim Solidaritas pun menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah, termasuk mendorong Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, mendesak Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam proses penggusuran, serta meminta DPR RI mengevaluasi proyek Rempang dan mempertimbangkan pembubaran BP Batam.
Sebelumnya, Sehari pasca penertiban itu, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taufan. Iamenyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur karena bangunan tersebut berada di dalam kawasan Rempang Eco City Tanjung Banun.
"Sebanyak 600 personel dari TNI, Polri, Ditpam, Satpol PP, dan Kejari Batam terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Taufan, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis telah dilakukan terhadap warga yang bersangkutan. Namun karena tetap menolak, tim melanjutkan proses penertiban.
"Upaya pendekatan persuasif dan humanis sebelumnya juga telah dilaksanakan tim kepada warga yang bersangkutan. Namun, dikarenakan yang bersangkutan tetap menolak, maka dilaksanakan upaya penertiban," ujarnya.
Taufan menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur dan realisasi investasi di kawasan tersebut.
"Mengingat, di lokasi tersebut saat ini sedang dalam proses pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian PU. Selanjutnya akan dilaksanakan pembangunan rumah oleh Kementerian Transmigrasi, rencananya akan dimulai awal Agustus 2025," katanya.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Taufan pada, Kamis (10/7/2025) lalu terkait dugaan persekusi dan penyekapan oleh petugas Ditpam BP Batam, namun belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Hingga berita ini diturunkan, Amsakar belum memberikan pernyataan.