Lapangan Sejati Kota Medan (Dok. Istimewa)
Pengurus POR Sejati sudah sejak setahun lalu memprotes soal klaim Pemko Medan. Mereka juga sudah bertemu DPRD Medan untuk dimediasi dengan Pemko Medan, namun mediasi tidak pernah terjadi.
“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plang, ” kata Sunyoto salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR Sejati beberapa waktu lalu.
Sampai dengan saat ini, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. “Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan, ” katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Warga lainnya Ridwan dan Yusuf Suwono Sekretaris POR Sejati.
Dijelaskannya, pada tahun 2010 Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat/menjadi bagian aset Pemko Medan namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR, ” katanya.
Diceritakannya, pada tahun 2010 melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah.
“Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli 2022) dipatok merah menyatakan aset pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak, ” bebernya.
Bahkan kata Sunyoto menegaskan, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran pemeliharaan rumput dan lainnya itu dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR.
“Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola,” akunya.
Masyarakat khawatir lapangan yang nantinya menjadi aset Pemko Medan malah makin menyusahkan warga dimana warga kesulitan jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora.
“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan, kalau dikuasai Pemko kita takutnya malah susah, mau menggunakan harus izin, ” katanya.