Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerakan Rakyat Berdaulat kuasa hukum masyarakat Jalan Nippon dan Takenaka meminta Pemko Medan segera menindaklanjuti keresahan warga (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Kuasa Hukum Warga Jalan Pasar Nippon, Kelurahan Labuhan Deli dan Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera merealisasikan rencana untuk memasang rambu-rambu di daerah mereka yang kerap dilintasi truk bermuatan besar. Hal itu disampaikan lewat Gerakan Rakyat Berdaulat sebagai kuasa hukum Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Labuhan Deli dan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

"Warga resah karena daerah mereka digunakan untuk lintasan truk kendaraan berat. Selain itu pembangunan gudang di sekitaran jalan tersebut diduga menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Jadi kita harapkan Pemko Medan bisa bergerak cepat untuk menjawab kegelisahan warga," kata M Ilyas, dari Gerakan Rakyat Berdaulat didampingi Andry Mahyar Matondang, Syaiful Anwar, Rustam Effendi, pada Selasa (26/10/2021).

1. Sebelumnya Wali Kota Medan sudah menyampaikan jika jalan itu kelas 3 dan maksimal dilintasi truk bermuatan 8 ton

Jalan Titi Pahlawan Simpang Jalan Pasar Nippon (Dok.IDN Times/istimewa)

Ilyas mengatakam, sebelumnya Dinas PU Kota Medan mengeluarkan surat Nomor: 600/3086, tanggal 21 September 2021, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan soal Penentuan Kelas Jalan.  "Bahwa Lebar jalur Jalan Takenaka adalah 5,50 meter dan lebar jalur Jalan Pasar Nippon adalah 3,30 meter. Selain itu Jalan Titi Pahlawan merupakan Jalan Provinsi Kelas III A seperti yang juga disampai Wali Kota Bobby Nasution," tambahnya.

Selain itu Kecamatan Medan Marelan telah memberikan surat imbauan nomor: 640/972, tanggal 24 September 2021 kepada para pemilik / penanggung jawab Gudang di lokasi itu agar truk bermuatan kontainer dan sejenisnya tetap tidak beraktivitas di Jalan Takenaka dan Pasar Nippon Kecamatan Medan Marelan sampai dengan diterbitkannya Kelas Jalan tersebut oleh Wali Kota yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan.

"Tanggal 24 Oktober 2021, Wali Kota juga sudah meninjau gudang penyimpanan truk. Wali kota menyatakan langsung kepada masyarakat, kalau itu adalah Jalan Kelas III dan kendaraan yang dapat melintasi jalan tersebut adalah kendaraan dengan beban maksimal 8 ton," bebernya.

2. Ini tuntutan warga kepada Pemko Medan

Editorial Team

Tonton lebih seru di